Jaga Kebersihan Sungai, Babinsa Koramil 06 Kenjeran bersama Komunitas LC Bersihkan Sungai Kali Tebu

    Jaga Kebersihan Sungai, Babinsa Koramil 06 Kenjeran bersama Komunitas LC Bersihkan Sungai Kali Tebu

     

    SURABAYA - Minggu, 22 September 2024 - Sertu Fatoni, Babinsa Koramil 0831-06 Kenjeran, bersama komunitas Lorong Educations (LC) menjalankan aksi peduli lingkungan dengan membersihkan sungai di sepanjang Kali Tebu. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan upaya menjaga kelestarian sungai.

     

    "Kegiatan bersih-bersih sungai ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya sungai. Sungai merupakan sumber air yang vital bagi kehidupan, sehingga kita harus menjaga kebersihannya, " ujar Sertu Fatoni.

     

    "Kegiatan ini melibatkan puluhan anggota komunitas LC dan warga sekitar. Mereka bahu membahu membersihkan sampah yang menumpuk di sepanjang aliran sungai. Berbagai jenis sampah berhasil dikumpulkan, mulai dari sampah plastik, botol minuman, hingga sisa makanan", jelasnya.

     

    "Kami sangat senang bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini. Ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan, " ungkap salah satu anggota komunitas LC.

     

    Diharapkan, kegiatan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya sungai. Dengan menjaga kebersihan sungai, diharapkan dapat mencegah banjir dan meningkatkan kualitas air.

    surabaya
    Arif Rido

    Arif Rido

    Artikel Sebelumnya

    Anggota Koramil 0831-04/Sukolilo Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Kajati Jatim Mia Amiati Bahas Khusus Implementasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Perhutani Bondowoso Hadiri Apel Akbar Sebagai Penasehat GP Ansor Jatim
    Perhutani Probolinggo Tutup Akses Ilegal Dalam Kawasan Hutan Diduga Digunakan Untuk Angkutan Tambang di wilayah Hukum Kab.Situbondo