Polisi Amankan Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

    Polisi Amankan Dua Pria di Sawah Pulo saat Asyik Nyabu dalam Kamar

    TANJUNGPERAK - Saat asik Nyabu dua pria di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Surabaya, digerebek anggota Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya.

    Keduanya ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar.

    Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. 

    Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0, 26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1, 72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api.

    "Kedua pelaku mengaku membeli dari MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut, " kata Iptu Suroto, Jumat (4/10).

    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut.

    Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(*)

    surabaya surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tiga Pilar Kec. Bulak dan Kec. Kenjeran...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0831 Surabaya Timur Gelar Upacara...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Perhutani Bondowoso Hadiri Apel Akbar Sebagai Penasehat GP Ansor Jatim
    Perhutani Probolinggo Tutup Akses Ilegal Dalam Kawasan Hutan Diduga Digunakan Untuk Angkutan Tambang di wilayah Hukum Kab.Situbondo